SHARE

Istimewa

Harapan kuasa hukum ini senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.

Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu “tidak elok” mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia. "Tetapi kenyataannya hal ini dicuekin saja oleh Rektor UIN Jakarta,' ujarnya.

Sementara itu, di PTUN Serang Rekor UIN juga kalah melawan gugatan  Prof. Andi dan Prof. Masri, dimana Majelis Hakim telah mengabulkan seluruhnya gugatan Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer (mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) terhadap Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis.

Majelis Hakim PTUN Serang dalam Putusannya Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian Prof. Dr. Masri Mansoer dan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti serta memerintahkan kepada Prof. Amany selaku Tergugat untuk mencabutnya. Selain itu Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Halaman :
Tags
SHARE