SHARE

Istimewa

Terhadap laporan tersebut Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No. 37/2008. Selanjutnya melalui surat tertanggal 2 Agustus 2021, Ombudsman RI telah menyelesaikan investigasi dan menyampaikan ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan” (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT terhadap pemberhentian Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi M. Faisal Bakti dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berdasarkan LAHP tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa tidak memberi pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum serta penyimpangan prosedur oleh Rektor terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 167 dan Surat Keputusan Nomor 168 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021, yaitu tidak menjawab keberatan Pelapor sampai dengan Pelapor menyampaikan permasalahannya kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bentuk keberatan.

Selanjutnya Ombudsman kemudian memerintahkan kepada 3 (tiga) lembaga yaitu Terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan beberapa tindakan korektif dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP.

Halaman :
Tags
SHARE