SHARE

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (istimewa)

Status level dua tersebut diputuskan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk melaksanakan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi.

"Berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19," bunyi Inmendagri.

PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku Selasa ini sampai dua pekan ke depan atau 1 November 2021.

Halaman :