SHARE

istimewa

Menyatakan tidak sah, status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon.

Sementara itu, pihak Markas Besar Polri belum memberikan komentar terkait permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah akan hadir atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang sudah dihubungi via pesan instans "whatsapp" belum merespon pertanyaan terkait sidang praperadilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA) pada Selasa (27/4) lalu.

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.

Halaman :