SHARE

Ilustrasi (istimewa)

WHO menegaskan bahwa "ini kemungkinan karena tingginya jumlah keseluruhan orang yang terinfeksi ketimbang dampak spesifik dari Omicron."

"Saat ini tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa gejala yang berkaitan dengan Omicron berbeda dari varian lainnya," tulis pernyataan itu.

Menurut informasi yang terbatas, WHO juga memperingatkan bahwa orang yang sebelumnya pernah terpapar COVID-19 dapat terinfeksi kembali dengan Omicron secara lebih mudah dibanding varian yang diwaspadai lainnya.

WHO mengatakan perlu studi lanjutan untuk lebih memahami varian Omicron.

Selagi studi efektivitas vaksin COVID-19 dan pengujian terhadap Omicron sedang berlangsung, obat yang biasanya digunakan untuk menyembuhkan COVID-19 masih bisa ampuh untuk mengobati infeksi Omicron, katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah COVID-19 varian Omicron.

"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021.

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Halaman :