SHARE

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (istimewa)

LaNyalla menambahkan untuk menggelorakan kembali koperasi perlu keseriusan untuk melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional negara ini, khususnya pasca-Amandemen Konstitusi 1 sampai 4, di mana adanya penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945.

“Penambahan pasal itulah yang membuat cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak diserahkan kepada pasar. Artinya Koperasi yang dirancang sebagai soko guru sekaligus spirit perekonomian Indonesia telah kehilangan ruh-nya. Koperasi menjadi kerdil dan menjelma sebagai koperasi simpan pinjam dan sejenisnya,” kata La Nyalla.

Oleh karena itu, Ketua DPD RI itu berpendapat wacana Amandemen perubahan ke-5 yang tengah bergulir harus menjadi momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa ini.

“Kita harus berani melakukan koreksi sistem tata negara Indonesia. Termasuk sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu,” ujar LaNyalla.

Halaman :