SHARE

Istimewa

Untuk itu, penting bagi para periset BRIN memahami secara komprehensif pengaturan perlindungan kekayaan intelektual agar hasil karyanya dapat dimanfaatkan secara luas tanpa kehilangan hak ekonominya.

Pelindungan hak paten dapat dilakukan bersifat teritorial. Artinya hasil riset tersebut hanya dapat dilindungi di negara tempat pengajuan permohonan pendaftarannya. Jika suatu hasil penelitian diajukan permohonan hak patennya di Indonesia, maka pelindungannya hanya berlaku di Indonesia.

“Untuk hasil penelitian/invensi yang akan dikomersialisasikan di luar Indonesia atau di luar negeri maupun lintas negara, maka pendaftaran paten tersebut dilakukan di luar negeri sesuai dengan pelaksanaan komersialisasinya. Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). PCT sendiri merupakan sistem pendaftaran paten ke berbagai negara anggota Organisasi kantor Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization) secara mudah dan terintegrasi,” jelas Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Ayom Widipaminto.

PCT dapat dimanfaatkan para periset dalam mencari perlindungan paten atas suatu invensi dengan tidak mencampuri kedaulatan suatu negara untuk memaksa memberikan perlindungan patennya. 

Lebih lanjut Ayom berharap dengan adanya PCT hasil riset dan inovasi berupa produk-produk yang bermanfaat langsung bagi masyarakat nantinya akan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas iptek yang berujung pada pertumbuhan perekonomian bangsa. Dalam hal ini dukungan kebijakan riset dan inovasi nasional terus dibutuhkan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan pemanfaatan jumlah Kekayaan Intelektual Domestik hasil riset yang dicatat dan dilindungi, khususnya di lingkungan BRIN.

Halaman :