SHARE

Ilustrasi zakat (zakatfundofnyc)

CARAPANDANG.COM – Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kebijakan ini akan dikukuhkan lewat peraturan presiden (perpres).

"Sedang dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).

Lukman mengatakan pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.

"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya seperti dilansir Detik.

Politikus PPP tersebut juga menyatakan besarnya potensi dari zakat di Indonesia. Rencananya dana zakat dari ASN akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun," imbuhnya.

Sementara itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rencana tersebut akan disinkronisasi.

"Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agama, tapi di sisi lain ada kewajiban institusi untuk bayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," tutur Sri Mulyani seperti dilansir okezone.

Ada pun menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla zakat 2,5% bagi ASN muslim masih berupa wacana.

"Itupun, kalaupun itu terjadi itu bukan wajib. Sukarela saja. Kita masih wacana," tutur Jusuf Kalla seperti dilansir Detik. 

Sementara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengkritisi wacana tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut sulit untuk diterapkan.

"Secara syar'i itu sulit. Karena minimal ada 2 syarat zakat itu jadi wajib. Satu, kalau sudah nisab, batas minimal tertentu. Taruhlah, kalau emas 8,5 gram dan sudah tersimpan setahun atau haul sebutannya," kata Mahfud, Rabu (7/2), seperti dilansir Detik.

Mahfud mengatakan emas 85 gram setara dengan uang senilai Rp 42 juta. Menurutnya, peraturan gaji pokok pegawai negeri sipil yang berlaku saat ini kadang tak mencukupi kehidupan para PNS.

"Coba, apakah PNS sekarang apakah punya 85 gram dalam setahun? Kan gajinya mengalir terus. Anda punya gaji Rp 5 juta, itu kan tersimpan mungkin tabungan hanya sejuta. Kan kalau setahun itu tidak sampai nisab, tak sampai 85 gram emas," ungkapnya.