SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -   Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut dia, dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya Pemerintah Pusat," tutur Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4).

Tito menjelaskan, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain.

Wacana pemerintah tersebut  disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Menurutnya ini akan tercipta pemerataan dan percepatan pembangunan. "Saya menyambut baik wacana pemekaran di Papua sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua dapat dinikmati secara keseluruhan," ujarnya  dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4). 

Politisi Patai Golkar ini menilai pemekaran tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang telah diatur serta ditentukan mengenai tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.

Azis mengatakan, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat dilihat dari sisi aspek geopolitik dan geostrategis, "Desentralisasi dapat mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi," ujarnya.

Dia mengatakan perekonomian jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tapi harus menyentuh hingga pegunungan Papua dan wilayah lain. Jangan ada lagi warga Papua yang harus menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk mengurus berkas administrasi karena jarak yang cukup jauh.
 

Tags
SHARE