SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Bank Indonesia (BI) memberikan layanan penukaran uang rusak dan cacat dengan uang baru melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Layanan penukaran uang secara online tersebut mulai berlaku pada Kamis, 9 Desember 2021. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Tags
SHARE