SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Guna  mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama penerapan normal baru, Manajemen Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan protokol kesehatan. 

Seperti disampaikan General Manager Bandara Depati Amir Pangkalpinang, M Syahril bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki wilayah bandara.  

"Kita telah menetapkan bandara ini sebagai wilayah wajib masker," ujarnya saat saat talk show "Kemudahan Terbang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19” di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (11/8).

Penerapan ini, katanya merupakan bentuk komitmen manajemen untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan selama penerapan kehidupan normal baru. "Kita sudah memasang baliho dan menyosialisasikan zona wajib masker ini, agar masyarakat mengetahui dan mematuhi kebijakan wajib masker di wilayah bandara ini," ujarnya.

Kewajiban menggunakan masker ini katanya sebagai upaya mendukung pemerintah provinsi, Polda dan Korem dan instansi terkait lainnya dalam menekan kasus Covid-19 selama pelonggaran operasi maskapai penerbangan di bandara ini. "Bagi pelanggar tentu tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam kawasan bandara ini dan langkah ini untuk mengedukasi agar mereka lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Ia berharap masyarakat untuk lebih disiplin menjalankan aturan protokol kesehatan, agar Bangka Belitung bebas dari virus berbahaya ini. "Kita tentu tidak bisa berjalan sendiri untuk mencegah dan memutus mata rantai  Covid-19, tetapi perlu dukungan dari seluruh instansi pemerintah dan masyarakat, agar kita aman dari virus corona saat beraktivitas dan perjalanan ke luar daerah," ujarnya.

Tags
SHARE