SHARE

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

CARAPANDANG.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik antarprovinsi selama momentum Lebaran Idul Fitri 2021. 

Sri Sultan mengatakan dengan adanya kebijakan ini maka akan mencegah naiknya angka kasus positif COVID-19 di DIY setelah masa libur panjang.

"Mendukung penuh keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik antarprovinsi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya dalam  keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (6/5). 

Pihaknya mencatat tiga periode libur panjang yang mengakibatkan kenaikan mobilitas masyarakat dan berakibat pada penambahan kasus COVID-19 di wilayahnya. Periode pertama, terjadi saat libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020 dengan peningkatan kasus sebesar 65,31 persen dan kematian mingguan sebesar 42,11 persen.

Peningkatan selanjutnya sebesar 92,75 persen terjadi pada periode liburan peringatan Maulid Nabi mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020 dengan tingkat kematian mingguan mencapai 108 persen.

Selanjytnya, periode ketiga terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 dengan peningkatan kasus 82,40 persen dan tingkat kematian mingguan sebesar 170 persen.

Kenaikan jumlah kasus positif COVID-19 di DIY ini lantas membuat DIY melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Penerapan PPKM Mikro ini terbukti dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19 secara signifikan," kata dia.

Berdasarkan pemantauan pada 9 Februari 2021 sampai 19 April 2021, kasus aktif COVID-19 turun 12,93 kasus. Selama rentang tersebut, jumlah kasus sembuh juga meningkat 12,81 persen.

Kendati demikian, per 3 Mei 2021, di DIY masih tercatat 9 RT masuk ke dalam zona merah COVID-19 dan 21 RT masuk zona oranye COVID-19. "Ini membuktikan bahwa kondisi krisis masih sering terjadi meski PPKM Mikro telah diterapkan secara ketat," ujarnya.

Oleh sebab itu, Sri Sultan meminta warga DIY untuk tidak mudik atau bepergian ke luar DIY. Demikian halnya kepada warga yang tengah berada di luar atau perantauan, untuk tidak pulang kampung ke DIY.

Selain itu, menurut dia, partisipasi warga di tingkat RT/RW untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 melalui "Jaga Warga" harus diperkuat.

"Metode Jaga Warga ini menekankan prinsip gotong royong sebagaimana modal sosial masyarakat Yogyakarta dengan turut melakukan kontrol kepada pendatang yang masuk wilayahnya," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY memastikan menutup seluruh jalur masuk para pemudik ke wilayah hukum setempat selama masa pelarangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 dengan mendirikan 10 pos penyekatan di jalur perbatasan di lima kabupaten/kota.

Tags
SHARE