SHARE

Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Johannes Tuba Helan (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Johannes Tuba Helan mengatakan sistem karier terbuka yang dianut Indonesia memungkinkan perwira tinggi TNI/Polri menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.

Menurut Tuba Helan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka juga pejabat publik.

Halaman :