SHARE

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab disarankan kembali digelar secara virtual atau daring.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Jumat, menyarankan itu sebab ketika sidang secara offline, massa pendukung Rizieq membuat kericuhan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Polisi mengamankan sejumlah simpatisan Rizieq karena dinilai memprovokasi. Beberapa orang memaksa masuk gedung pengadilan hingga berujung perdebatan dengan polisi, kerumunan pun tak bisa dihindari.

"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Dan nyatanya kejadian," kata Ahmad Sahroni.

Sidang kasus Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Namun, kubu Rizieq protes dan majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq dan kuasa hukum agar sidang secara tatap muka, yang artinya Rizieq hadir langsung di ruang pengadilan.

"Namun ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," kata Sahroni.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengaku menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan permintaan Rizieq untuk sidang secara tatap muka.

Menurut dia, ketika massa berkerumun, maka alat kontrolnya sudah tidak ada sebab FPI sudah dibubarkan pemerintah. Kemudian, garis komando mantan FPI sudah tumpul.

"Nah sekarang kalau sudah begini, kita minta pertanggungjawaban siapa, pada akhirnya kembali lagi polisi yang disalahkan karena dianggap mungkin tidak bisa mengendalikan massa dan sebagainya," ucapnya.

Islah mengaku sejak awal sudah curiga dengan permintaan sidang tatap muka untuk mengerahkan kekuatan massa dan menekan keputusan hakim.

"Supaya hakim terintimidasi, ini kan sudah terbukti ketika sidang Ahok. Mereka ingin mengulangi lagi pada sidang Rizieq Shihab kali ini. Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan ulang itu," katanya.

Dia mengingatkan bahwa keputusan hukum harusnya antisipatif terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut mestinya jadi pertimbangan hakim, sebab wibawa negara dengan hukum negaranya seharusnya bisa ditegakkan.

Islah meyakini pihak Rizieq akan berkilah jika dimintai pertanggungjawaban atas kericuhan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait dengan diamankannya sejumlah orang simpatisan Rizieq Shihab dalam kericuhan itu, dia menilai pada akhirnya polisi juga yang jungkir balik.

Simpatisan Rizieq yang berkerumun di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah tidak punya cantolan organisasi.

"Pihak pengacara yang menjadi penjamin kepada hakim waktu itu, waktu eksepsi permohonan sidang offline, seharusnya mereka lah yang bertanggungjawab. Kalau memang ingin didakwa secara hukum dengan pasal-pasal baru, saya kira dia lah yang harus diberi tindakan," kata Islah.

Tags
SHARE