SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Perpanjang ini merupakan keenam kalinya setelah PPKM Mikro jilid kelima berakhir pada 19 April kemarin.

Peraturan perpanjangan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Inmendagri No.9/2021 menerangkan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corina Virus Desease 2019.

Mendagri Tito Karnavian dalam aturan itu menyebutkan bahwa PPKM Mikro berlaku di 25 provinsi.

Seluruhnya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan Bangka Belitung.

"Gubernur dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah Pembatasan pada masing-masing Kabupaten kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," kata Tito seperti dikutip dari Inmendagri tersebut.

Dalam instruksi tersebut, Tito menyebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten Kota. Pembatasan di daerah tingkat dua ini mengatur sejumlah kebijakan.

Pertama, membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.

Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi  keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Keempat, kegiatan di rumah makan atau restauran sebesar 50 persen. Adapun pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00.

Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50npersen dengan penerapan prokes ketat.

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

Kedelapan transportasi umum akan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan Covid-19 selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021," demikian isi dari instruksi tersebut.

Tags
SHARE