SHARE

Mustofa, Guru SMP Muhammadiyah 02 Comal, Pemalang

CARAPANDANG.COM - Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, semua sekolah telah mulai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tata cara penerimaan siswa baru tahun ini berbeda dengan tahun ajaran baru sebelumnya, yakni secara daring, langsung atau gabungan keduanya.  Hal ini akibat pandemi Covid 19, sehingga jika pendaftaran secara langsung harus sesuai dengan protokol kesehatan; jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan menghindari kerumunan.

Pemerintah Daerah dan sekolah mesti merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan PPDB harus ada petunjuk yang benar-benar jelas, dan mudah dipahami dalam tata cara pendaftaran. Tujuannya agar orangtua dan siswa tidak mengalami kesulitan saat mengikuti proses pendaftaran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan aturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru saat terjadinya wabah Covid 19 dan mengharapkan dilaksanakan secara daring/online. Untuk itu ada berbagai  syarat baru masuk sekolah, mulai PAUD, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Pada tahun ajaran 2020/2021, ada empat jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni: pertama jalur zonasi, penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50% dari daya tampung sekolah. Pada jalur zonasi, sekolah juga wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

“Zonasi sangat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, (20/5) di Jakarta.

Kedua, jalur afirmasi yang ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pada jalur ini tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur afirmasi minimal 15% dari kapasitas sekolah. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan jumlah kuota yang disediakan maksimal 5% dari kapasitas sekolah. Ini khusus siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya dipindah tugas ke daerah lain.

Keempat, jalur prestasi. Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30%. Semua aturan tersebut, disusun guna mempermudah para orang tua siswa untuk mencari sekolah yang diinginkan.

Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia merupakan negara kepulauan, yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, suku, kepercayaan, agama, bahasa, kuliner, kesenian, dan sebagianya. Dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, maka meskipun berbeda-beda tetapi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjalankan roda pemerintahan yang efektif, maka diberlakukan Otonomi Daerah yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Isinya antara lain tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan bidang Pendidikan.

Pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah Propinsi. Namun, dalam realitasnya, antara satu daerah dengan lainnya berbeda, yang disebabkan oleh beberapa beberapa faktor ; 1).  Letak daerah seperti kota dan desa, 2). Kondisi masing-masing daerah kepulauan, 3). Perbedaan kondisi alam, 4). Sarana transportasi dan komunikasi, 5). Infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas sekolah, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota harus menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan penetapan zona, kuota serta tata cara PPDB jika dilaksanakan secara daring maupun langsung sesuai protokol kesehatan. Sebab, Pemerintah Daerah lebih tahu mana wilayahnya yang masuk zona merah, kuning atau hijau. Sehingga keselamatan pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.

Kebijakan PPDB setiap daerah sangat mungkin untuk berbeda, tetapu acuanya haruslah sama, yakni Permendikbud. Sehingga memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara nasional. Dalam pelaksanaannya harus tetap mengakomodir semua lapisan, tidak diskriminatif, ramah, serta memberi pelayanan terbaik bagi orang tua dan siswa untuk mengakses informasi secara lengkap.

Hal ini agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan tetap menjaga keselamatan seluruh stakeholder pendidikan. Wallahualam. [*]

*Penulis: Mustofa

Pendidik pada SMP Muhammadiyah 02 Comal Pemalang, Jawa Tengah.

Tags
SHARE