SHARE

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini meminta [emerintah bekerja keras setelah memutuskan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat. Terutama memastikan layanan kesehatan tidak “collaps” atau lumpuh menghadapi lonjakan pasien COVID-19.

"Kondisi saat ini sangat darurat karena sistem kesehatan di berbagai rumah sakit dan layanan kesehatan sudah tidak dapat menampung pasien COVID 19. Angka penularan meningkat tajam akibat varian baru maka tidak ada jalan lain pemerintah memang sewajarnya mengambil langkah darurat ini," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dia mengatakan F-PKS sejak awal menekankan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama sehingga mengatasi laju pandemi adalah prioritas tertinggi pemerintahan saat ini.

Menurut dia, F-PKS menerima banyak keluhan masyarakat, permintaan advokasi rumah sakit, dan melihat sendiri rumah sakit sudah tidak mampu menangani pasien COVID-19, dokter dan paramedis sudah bekerja "overtime" dan sangat kelelahan.

"Fraksi PKS meminta pemerintah bekerja ekstra keras untuk menolong masyarakat positif COVID-19 dengan melakukan mitigasi sistem kesehatan, jangan sampai lumpuh. Termasuk menjaga ketersediaan obat-obatan, tempat tidur, dokter, dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Jazuli meminta pemerintah harus memastikan kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif di lapangan dengan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan aparat dan satuan pemerintahan hingga tingkat RT serta melibatkan partisipasi elemen masyarakat secara luas.

Anggota Komisi I DPR RI itu menilai keberhasilan memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan kebijakan PPKM Darurat tergantung pada kedisiplinan seluruh masyarakat.

"Karena itu peran seluruh elemen masyarakat, ulama, tokoh masyarakat, pemuka, termasuk swasta sangat penting. Sekali lagi disiplin aturan yang ditetapkan adalah kunci," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.