SHARE

Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi NTT , Marius Ardu Jelamu

CARAPANDANG.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk sementara melarang kegiatan keagamaan khusus di wilayah yang masuk dalam status zona merah kasus COVID-19.

"Apabila terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan PPKM mikro dengan meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah untuk sementara waktu," kata Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu di Kupang, Sabtu.

Pembatasan kegiatan keagamaan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat bernomor Pem.440/III/81/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021. Larangan untuk kegiatan keagamaan berlaku di daerah zona merah COVID-19 dengan kriteria lebih dari lima rumah memiliki kasus COVID-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

"Apabila dalam tujuh hari terakhir terdapat lima kasus COVID-19 maka penerapan PPKM mikro yang lebih ketat dilakukan di daerah itu dengan meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah," kata Marius..

Kegaiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah zona merah kasus COVID-19 tidak lagi dinyatakan zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Selain itu menurut Marius, semua tempat permainan anak dalam wilayah dengan status zona merah COVID-19 juga ditutup guna mencegah penyebaran COVID-19. "Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi aktifitas keluar masuk wilayah RT dengan status zona merah COVID-19 hingga pukul 20.00 wita,"
tegas Marius.
 

Tags
SHARE