SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Polda Metro Jaya telah mengizinkan aktivitas olahraga bersepeda (bike to sport) melintasi jalan umum di Jakarta mulai Sabtu (16/10) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"'Bike to work' (bersepeda ke tempat kerja) sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk 'bike to sport' sudah diperbolehkan juga," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, masih ada aturan yang harus dipatuhi oleh para pesepeda, yakni pesepeda boleh melintas di jalan umum hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat.
 
Setelah pukul 06.30 WIB, petugas akan mengarahkan para pesepeda ke jalur sepeda yang sudah disiapkan. Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, pesepeda diperbolehkan melintas di jalan umum hingga pukul 09.00 WIB.
 
Sambodo mengatakan, kebijakan ini masih bersifat uji coba dan pelaksanaannya akan dipantau dengan seksama untuk memastikan para pesepeda mematuhi jam operasional yang ditentukan.
 
Dia mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas "bike to sport" untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan tidak bergerombol dan "nongkrong" hingga menimbulkan kerumunan serta mematuhi jam penggunaan lajur yang diberikan.
 
"Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak pesepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali," katanya.
Tags
SHARE