SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr H Kasiyarno MHum menilai PP57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai penyempurnaan PP No 19 Tahun 2005 malah minimalis dan mereduksi PP sebelumnya yang sebenarnya lebih komprehensif, detail dan gamblang.

“PP baru itu ternyata bukan menyempurnakan tetapi mereduksi PP sebelumnya yang sebenarnya lebih komprehensif, detail dan gamblang. PP No 57 tahun 2021 ini justru minimalis dan tidak sesuai dengan perundangan yang lebih tinggi yang telah mengatur berbagai permasalahan yang tereduksi dalam PP 57 tersebut,” ujar Kasiyarno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Misalnya pada keterangan menimbang poin a disebutkan “pendidikan di Indonesia memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan Iptek”. Akan tetapi dalam isi PP No 57 Tahun 2021 tidak ada poin-poin baru yang menunjukkan respon terhadap persoalan dinamika Iptek tersebut.

Pihaknya menemukan sejumlah poin yang perlu diperhatikan. Pertama, Pancasila belum secara eksplisit dicantumkan dalam PP No. 57 Tahun 2021.

Dalam usulan revisi, dia mengusulkan agar perlu ada mata pelajaran atau mata kuliah dicantumkan dalam kurikulum sebagaimana usulan BPIP yang mewajibkan Pancasila masuk dalam kurikulum.

“Memasukkan Pancasilla ke dalam kurikulum pendidikan, dengan mengubah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Bahkan jika perlu, Pancasila menjadi mata pelajaran tersendiri sebagai bentuk penanaman nilai ideologi dan karakter bangsa Indonesia,” jelas dia.

Kedua, Bahasa Indonesia dalam PP 57 Tahun 2021 tidak disebutkan. Begitu juga dengan bahasa asing dan mata pelajaran sejarah. Pihaknya mengusulkan agar Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dan bahasa pemersatu bangsa. Mencantumkan bahasa asing sebagai alat komunikasi internasional dan mencantumkan mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ketiga, dalam PP No 57 tidak membedakan antara Tenaga Pendidik dengan Tenaga Kependidikan, padahal dalam U 20 Tahun 2003 BAB XI Pasal 39 disebutkan bahwa Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik merupakan entitas yang berbeda dan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

“Usulannya perlu upaya merevisi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Konsep tentang tenaga Kependidikan di dalam PP No 57 2021 harus diubah disesuaikan dengan UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 yang menjadi acuan PP No 57 ini. Serta membedakan secara detail tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” jelas dia.

Keempat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang berwewenang sebagai Pengembang Standar Nasional Pendidikan dalam PP No 57 ini dihapuskan/tidak dicantumkan keberadaan nya. Sementara di dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) BSNP sangat jelas perannya dalam pengembangan SNP.

“Keberadaan dan peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) perlu lebih diintensifkan, karena pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan berbasis standar, maka secara eksplisit diperlukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.”

Kelima, keberadaan LPMP dalam PP No. 57 Tahun 2021 tidak dicantumkan. Usulannya keberadaan LPMP atau lembaga lain utk penjaminan mutu sangat diperlukan krn pendidikan dasar dan menengah sudah didesentralisasikan. Lembaga itu yang akan memotret peta mutu di setiap wilayah

Keenam, dalam Standar Pengelolaan PP 57 Tahun 2021 tidak mencantumkan School Based Management yang tercantum dalam RPJP, RPJM dan PP mengenai pengelolaan pendidikan yang mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

“Usulan revisi, agar tumbuh partisipasi masyarakat secara optimal, diperlukan regulasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS perlu dicantumkan secara jelas dalam Standar Pengelolaan PP No. 57 Tahun 2021,” kata dia lagi.

Ketujuh, pasal 2 PP No. 57 Tahun 2021 tidak menjelaskan Pendidikan Informal. Pihaknya mengusulkan ketentuan pendidikan informal perlu dijelaskan dalam PP No. 57 Tahun 2021

Kedelapan, keberadaan Pengawas dalam PP No. 57 Tahun 2021 tidak muncul. Usulan revisi, pengawas tetap diperlukan untuk melakukan supervisi klinis yang tidak bisa dialihkan kepada guru maupun kepala satuan pendidikan.

“Konsep Merdeka Belajar mestinya bukan ditekankan pada aspek standar isi dan standar kompetensi lulus. Melainkan pada standar proses, yang berpihak pada peserta didik yang memiliki berbagai perbedaan potensi juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dan daerah, sehingga konteks kearifan lokal dalam proses pembelajaran dapat terakomodasikan,” jelas dia.

Pihaknya juga menyarankan agar perlu dilakukan sinkronisasi yang detail dan menyeluruh dengan mengacu kepada undang-undang di atasnya yaitu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang masih menjadi rujukan bersama. 

Tags
SHARE