SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Tahun 2020 yang baru saja kita lewati, merupakan tahun yang berat bagi bangsa Indonesia bahkan seluruh bangsa di dunia. Adanya pandemi Covid-19 memberikan banyak cobaan dan tantangan di berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang Pendidikan.

Salah satu tujuan Indonesia merdeka, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam kondisi apapun harus tetap dilakukan. Negara harus hadir menyediakan sarana dan prasana yang memadai melalui program dan kebijakan untuk mencerdaskan bangsa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai leading sector dalam bidang pendidikan harus terus menerus melakukan inovasi dan transformasi sebagai ikhtiar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.

Penyusunan program yang dilakukan pemerintah, khususnya Kemendikbud mulai dari penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) hingga program transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah Pendidikan di tengah pandemi Covid-19, yang belum diketahui kapan akan berakhir. Sekalipun proses vaksinisasi sudah dimulai dengan skala prioritas tenaga Kesehatan, sehingga menimbulkan optimisme baru terhadap pencegahan virus korona.

Enam Episode

Siaran Pers Kemendikbud Nomor : 002/sipres/A6/I/2021 menjelaskan ada enam episode usaha pemerintah dalam menanggulangi masalah pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Pertama Kemendikbud fokus terhadap empat kebijakan program kerja yaitu Penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), pengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kedua, kampus merdeka. Fokus terhadap perguruan tinggi diantaranya adalah mempermudah membuka program studi baru, mempermudah sistem akreditasi perguruan tinggi, mempermudah perguruan tinggi untuk menjadi PTN berbadan hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Merdeka Belajar episode Kampus Merdeka memberikan keuntungan untuk berbagai perguruan tinggi swasta maupun negeri, yang baru didirikan dalam melakukan akreditasi dan membuka program studi baru. Tak hanya itu, kebebasan hak belajar tiga semester di luar program studi yang diberikan kepada mahasiswa menjadi modal dalam pembentukan SDM yang unggul dan kompeten di bidangnya.

Ketiga, penyesuaian dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), yaitu penyaluran dana BOS langsung ke sekolah, penggunaannya lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan meningkat, dan pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.  Harapannya adalah tidak ada lagi kepala sekolah yang menalangi dana oprasional sekolahnya dan fleksebilatas penggunaan dana tersebut karena sekolah yang mengerti apa kebutuhan murid-muridnya.

Keempat, Program Organisasi Penggerak (POP) dengan tujuan untuk memberdayakan organisasi penggerak dalam membangun sekolah-sekolah penggerak. Harapannya POP menjadi elemen penting terciptanya Sekolah Penggerak, tempat menuangkan seluruh konsep Merdeka Belajar. Dalam melaksanakan POP, seluruh elemen masyarakat harus saling bekerjasama agar fleksebilitas penggunaan dana POP dapat tersalurkan sebagaimana mestinya. Dukungan pemerintah yang membuat program ini juga menjadi poin penting dalam terlaksananya pembangunan sekolah penggerak.

Kelima, guru penggerak. Arah program guru penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching. Melalui program ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.

Keenam, transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi. Fokusnya adalah perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri harus mampu bersaing di tingkat dunia dan mencakup delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi transformasi landasan Pendidikan tinggi. Sehingga perguruan tinggi akan memiliki kualitas yang baik, sejajar dengan perguruan tinggi luar negeri.

Melalui program dan kebijakan enam episode yang dibangun dan dicapai oleh Kemendikbud tersebut, akan diperoleh gambaran secara utuh dan transparan atas upaya hadirnya negara dalam memerdekakan belajar pada saat masih terjadinya pandemi Covid-19, khususnya di bidang Pendidikan. Walaupun dalam pelaksanaannya masih belum sempurna.

Setidaknya program yang diupayakan pemerintah memberikan jawaban dan kepuasan tersendiri bagi seluruh elemen masyarakat yang merasa khawatir terhadap masalah Pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, gotong royong yang menjadi jiwa dan karakter bangsa, dari seluruh elemen masyarakat menjadi penting dan strategis, untuk bersama-sama mencerdaskan bangsa.  Seraya berdoa agar wabah Covid-19 ini segera berlalu, sehingga proses merdeka belajar dapat berjalan normal kembali. Semoga. [**]

Oleh:  Nabil Syuja Faozan
Penulis adalah Mahasiswa FKK Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)