SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua dalam rangka Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Tanah Papua melalui komitmen pemerintah daerah dan pemerintah desa/kampung sebagai pilot project percontohan daerah lain.

Dalam keterangan siaran pers Kementerian PPPA , Jumat, Menteri Bintang menegaskan Program Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak (DRPPA) di Tanah Papua tentunya memerlukan dukungan dengan berbagai langkah progresif, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa mengenai kesetaraan gender, pemenuhan hak perempuan, dan perlindungan anak, serta berbagai strategi lainnya.

Menteri Bintang mengatakan, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dibentuk untuk menyelesaikan berbagai isu terkait perempuan dan anak sebagai dampak dari sistem pembangunan yang belum berpihak kepada mereka.

"Pengembangan sebuah desa menuju DRPPA harus melibatkan seluruh pihak yang ada di desa, mulai dari pemerintah desa, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi relawan, kader-kader, hingga perempuan dan anak itu sendiri,” tutur Menteri Bintang pada Rembug Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Aksi Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kampung Manswam, Distrik Biak Kota.

Menteri Bintang mengatakan pembentukan DRPPA ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Pengembang DRPPA akan dimulai pada 2021 di 10 Desa yang tersebar di 5 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota dan akan dilanjutkan pada 2022 di 142 Desa yang ada di 33 Provinsi dan 71 Kabupaten/Kota yang mana perluasan dan replikasinya dapat dilakukan di seluruh desa yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Disebutkan Menteri Bintang, Provinsi Papua adalah salah satu Provinsi yang menjadi pilot project pertama pembentukan dan pengembangan DRPPA pada 2021.

Pemilihan Papua menjadi provinsi yang melakukan uji coba DRPPA pertama, lanjutnya, tentu bukan tanpa alasan. Keberagaman latar belakang sosial dan budaya yang ada di Papua dapat menjadi tantangan dan peluang dalam mewujudkan DRPPA.

Selain itu, Indeks Perlindungan Anak di Papua pada tahun 2020 adalah 47,44 persen, berada di bawah Indeks Nasional yaitu sebesar 66,68 persen.

Hal ini menjadi salah satu dasar untuk melaksanakan program DRPPA di Tanah Papua, menurut Menteri, dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Papua.

"Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa/kepala kampung untuk mengembangkan DRPPA sesuai dengan karakteristik desa/kampungnya masing-masing. Jika Provinsi Papua dan Kabupaten Biak Numfor bersama pemerintah desa mampu menghadapi tantangan tersebut, maka Papua nantinya akan menjadi contoh baik bagi Kabupaten dan Provinsi lainnya,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menuturkan menjadikan kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan spesifik perempuan dan anak dalam pembangunan sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus bagi kita semua.

Hal ini berarti, menurut Menteri Bintang, tidak hanya menjadikan mereka sebagai penerima manfaat secara pasif, tetapi juga dilibatkan dan berperan aktif dalam pengambilan keputusan, perencanaan, penganggaran dan eksekusi kegiatan-kegiatan pembangunan.

Halaman :