SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - BNI mendukung penggunaan meterai elektronik atau e-meterai atas dokumen elektronik yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peruri sebagai salah salah satu langkah mewujudkan transformasi digital.

“Pengenaan meterai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan oleh BNI,” kata Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Iqbal mengatakan sebagai bank BUMN, BNI telah berkomitmen menggunakan meterai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

Penerapan e-meterai, lanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Adapun meterai elektronik resmi diluncurkan pada Jumat (1/10) yang merupakan salah satu kegiatan dalam rangka implementasi dari Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaannya kepada masyarakat luas. Peluncuran dilakukan secara hibrid di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman :
Tags
SHARE