SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Komisi Informasi (KI) Pusat terus berupaya wujudkan desa damai yang berkeadilan melalui terpenuhinya keterbukaan informasi publik.

Anggota KI Pusat Wafa Patria Umma di Jakarta, Selasa, menyampaikan hal tersebut pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2021.

KI Pusat berupaya mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa melalui Perki Desa yang telah diterbitkan pada tahun 2018.

"Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik," kata anggota KI Pusat yang membidangi advokasi, sosialisasi, dan edukasi (ASE) ini.

Wafa Patria Umma memandang perlu penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, perlu pula pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan sumber daya, serta aset daerah dan pelayanan prima ke publik di desa.

Ia mengutarakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik harus sampai pada aspek kemudahan akses informasi di tingkat desa.

"Implementasi keterbukaan informasi publik pada tingkat desa dimulai pada tahun 2014, atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya

Undang-Undang Desa mengamanatkan pada aspek pengelolaan desa yang dapat mendorong kemajuan desa dengan mengoptimalisasi potensi desa tersebut.

Menurut Wafa Patria Umma, salah satu kewajiban yang dilaksanakan desa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah merancang, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan anggaran, serta pengelolaan sumber daya desa.

Semua kegiatan yang dilakukan oleh desa dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik. Kemudahan mengakses informasi itu sudah diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Hal ini sejalan dengan sustainable development goals (SDGs) desa yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman.

Menurut dia, hal itu memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga memandang penting mendorong peran aktif masyarakat dalam mewujudkan desa yang aman melalui hak atas informasi publik.

KI Pusat melihat bahwa desa membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan desa damai berkeadilan dengan keterbukaan informasi publik.

Demi mewujudkan itu, menurut dia, perlu mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik desa bagi masyarakat yang mudah diakses.

Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin mendorong tersedianya informasi publik yang sesuai dengan standar informasi layanan informasi sehingga terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik desa.

Dalam rangka itulah, KI Pusat mendorong pengelolaan desa untuk mewujudkan good governance dan menghindarkan desa dari budaya tertutup.

Untuk itu, lanjut dia, kegiatan dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional, KI Pusat bersama Kemendes PDTT menandatangani perjanjian kerja sama memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi.

Tags
SHARE