SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM- BPJamsostek Kupang, Nusa Tenggara Timur memberikan klaim jaminan kematian bagi seorang tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp42.000.000.

Penyerahan dilakukan Sekda Kota Kupang Fahrensy P. Funay didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua, Toto Suharto di posko penanggulangan bencana badai siklon seroja Kota Kupang di Kupang, Kamis.

Selain penyerahan santunan, BPJamsostek juga memberikan bantuan beras tiga ton untuk warga terdampak badai siklon tropis seroja di Kota Kupang.

Sekda Kota Kupang Fahrensy P. Funay menyampaikan terima kasih atas perhatian BPJamsostek terhadap Kota Kupang yang terdampak bencana dan bagi tenaga kerja non-ASN berupa santunan kematian.

Fahrensy P. Funay mengatakan santunan kecelakaan merupakan bentuk kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kota Kupang.

Ia mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan hak peserta yang didanai melalui APBD Kota Kupang.

Ia berharap kemitraan dan koordinasi dapat terus terjalin baik demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang.

"Pemerintah kota Kupang belum bisa memberikan lebih, kami berharap santunan ini dapat membantu para ahli waris dan anggota keluarga yang ditinggalkan almarhum," kata Fahrensy P. Funay.

Deputi Direktur BPJamsostek Toto Suharto mengatakan Pemkot Kupang diharapkan bisa ikut mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Dalam Inpres, katanya, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah serta pegawai pemerintah non-ASN harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

"Banyak manfaat yang bisa diterima oleh tenaga kerja yang ikut Jamsostek, salah satunya jaminan kematian. Hari ini BPJamsostek akan menyerahkan hak peserta kepada ahli waris staf non-ASN Pemkot Kupang yang meninggal,"

Tags
SHARE