SHARE

carapandang.com | DKI Jakarta

CARAPANDANG.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat yang diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19 telah memberi dampak lumpuhnya sejumlah sektor ekonomi termasuk di ibu kota.

Dapat dibayangkan agar COVID-19 tak menyebar, maka perkantoran, mal, tempat hiburan, dibatasi dan ditutup. Bahkan untuk restoran dan kafe dilarang makan di tempat serta hanya dibolehkan pesan antar.

Setelah hampir dua bulan pemerintah menerapkan pengetatan terhadap seluruh sektor bisnis di luar sektor esensial dan kritikal, kini secara bertahap kebijakan itu mulai dilonggarkan.

Namun kenyataannya buntut dari kebijakan pengetatan itu masih terasa hingga saat ini. Kalau sedang berjalan-jalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, masih banyak kios dan stan yang tutup, bahkan beberapa di antaranya terpampang tulisan dijual atau disewakan.

Bahkan ada salah satu lantai di suatu pusat belanja yang seluruh kiosnya masih tutup meski Pemprov DKI Jakarta telah menurunkan status PPKM menjadi level 1.

Salah satu pemilik kios bernama Sandi mengatakan, saat pemerintah menerapkan PPKM ketat membuat banyak pebisnis yang memiliki tempat usaha  terpaksa meliburkan karyawannya.

Namun, karena tidak bisa jualan selama kurang lebih dua bulan, terpaksa harus menutup usahanya serta memberhentikan seluruh karyawan, bahkan kios yang dihuninya selama bertahun-tahun juga lantas dijual.
 

Halaman :
Tags
SHARE