SHARE

PTM Terbatas (Ditjen GTK)

CARAPANDANG.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, pada Silaturahmi Merdeka Belajar episode 6: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Kesiapan Pemerintah Daerah, yang ditayangkan di kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Kamis (9/9/2021).

Jumeri mengatakan, saat ini provinsi Aceh menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, yaitu sebanyak 81 persen. Secara nasional, kata Jumeri, sekolah yang sudah melakukan PTM terbatas berjumlah 50 persen dari jumlah sekolah yang sudah diizinkan melakukan PTM terbatas.

Jumeri menyampaikan, saat ini sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, sudah punya tujuan yang sama, yaitu agar sekolah segera bisa dibuka. “Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” tuturnya.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, yang mengatakan bahwa saat ini dari 4.073 lembaga pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur sudah 3.944 lembaga atau 96,83 persen yang melakukan PTM terbatas. Sedangkan dari jumlah siswa sebanyak 1.226.536 orang, 1.085.781 di antaranya sudah kembali ke sekolah. “Pembelajaran di sekolah dilakukan secara shift, sesuai dengan Inmendagri. Jadi setiap kelas berisi maksimal 50 persen. Kalau untuk total keseluruhan jenjang yang melakukan PTM terbatas sebanyak 48,34 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahid mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang mengambil kebijakan PTM terbatas untuk menjaga kualitas pembelajaran di masa pandemi. Ia juga mengajak segenap pemangku kepentingan untuk mendukung upaya PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Pendidikan tidak boleh berhenti dalam situasi apapun. Mari kita dukung bersama PTM terbatas ini,” imbaunya.

Tags
SHARE