SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM -  Sejak wabah virus corona masuk ke Indonesia, tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan ekonomi. Wabah ini juga menjadi persoalan bagi umat Islam. 

Wabah corona menjadi problematika dalam fiqih, misalnya bolehkan kita merenggangkan shaf saat sholat berjamaah sampai meniadakan sholat berjamaah di masjid di wilayah yang terpapar virus corona.  Dalam tulisan kali ini penulis mencoba menjelaskan hal tersebut.

Shaf Sholat Berjamaah Dalam Kondisi Darurat Corona

Mengenai hal ini  penulis mencoba menjawab persoalan ini. Menukil dari  kitab التحقيق الوافي على منية المصلي  yang saya dapatkan dari Thailand pada tahun  2018 dari penulisnya wan daud bin wan abdullah bin idris al fathoni.

Mengenai shaf dalam sholat berjamaah terdapat penjelasan di dalam Shahih Muslim كتاب الصلاة باب تسوية الصفوف واقامتها  Annasai كتاب الامامة باب ما يقول الامام اذا تقدم في تسوية الصفوف Atturmudzi كتاب ابواب الصلاة Ibnu Majah كتاب اقامت الصلاة

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح مناكبنا في الصلاة ويقول استوا ولا تختلفوا فتختلف الى اخر الحديث

Artinya Rasulullah telah merapatkan bahu-bahu kami ketika hendak didirikan sholat sambil berkata betulkan, penuhkan dan rapatkan shaf-shaf kalian, jangan jadikan bengkok-bengkok  niscaya nanti akan berselisih hati-hati kamu sekalian, hendaklah shaf paling dekat denganku terdiri dari orang cerdik pandai dan matang pikiranya dari kalangan kamu kemudian mengikuti shaf seterusnya orang baligh tetapi belum matang pemikiranya atau orang yang hampir mencapai umur baligh, kemudian hendaklah mengiringi shaf seterusnya anak anak yang telah mumayyiz.

Jelas berdasarkan hadis di atas shaf itu harus rapat dan lurus. Sehingga bisa disimpulkan tidak sah berdasarkan hadis shollu kama raitumuni usholli. Oleh karenanya kalau kita memang berniat sholat berjamaah ya harus tertib rapih bahkan di dalam surat shaf ayat 4 jelas ان الله يحب اللذين يقاتلون في سبيله صفا كانهم بنيان مرصوص

Muncul persoalan dalam kondisi darurat corona khawatir bersentuhan ketika sholat, penulis berpendapat shaf yang seperti banyak gambar yang beredar tentang renggangnya shaf sholat maka sholat berjamahnya sah namun tidak afdhal, mengenai pahalanya 25 atau 27 wallahu a'lam.

Persoalana Sholat Berjamaah

Kebijakan pemerintah dan fatwa MUI untuk meniadakan sholat berjamaah di masjid. Penulis membaca sumber pembanding di kitab Bidayatul Mujtahid yang ditulis Ibnu Rusyd mengenai hukum sholat berjamaah, dalam kitab ini memang hukum sholat berjamaah ulama berbeda pendapat.  Sebagian ulama mengatakan hukumnya sunah muakad sebagian menghukumi fardhu kifayah sedangkan Azahiri fardu ain.

Persoalanya sekarang sholat berjamaah dalam kondisi darurat. Kalau kita pakai kaidah المشقة تجليب التيسر al masyaqatu tajlibu taisir, kesulitan mendatang kemudahan. Kaidah lainya الضرورات تبيح المحظورات adh dharuratu tubihu al mahdzurat (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya diharmkan).

Maka saya berkesimpulan bahwa sholat berjamaah di masjid dalam kondisi darurat bisa dilakukan rumah saja bersama keluarga.

Sholat Jama atau Qashar bagi tenaga medis

Kita bisa mengqiyaskan peristiwa tenaga kesehatan menghadapi PDP Corona dengan peristiwa perang Khandaq atau perang Akhzab tahun kelima hijriyah. Nabi dan sahabat pernah mengqodlo empat shalat sekaligus di waktu Isya. Dhuhur, Ashar, dan Maghrib dilaksanakan pada waktu Isya sekaligus. Kondisi semacam ini bisa saja terjadi bila kekurangan tenaga medis untuk kerja dalam alur shift normal. Misal pasien membludak dan dia harus mengenakan APD dari pagi sampai malam.

Dasarnya:

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i). 

Perang melawan Corona ini urusan nyawa yang harus didahulukan. Dalam kondisi tenaga kesehatan menangani pasien  dalam shift normal, misal 8 jam kerja. misalnya dia bekerja dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore. Maka dia masih memungkinkan jamak ta'khir dhuhur dan ashar di waktu ashar.

Masalah jama dan qashar shalat ini merupakan kajian diskusi dengan Dekan Fakultas Dakwah UIN Jakarta dan Jamaah WA Grup Muhammadiyah Cabe Ilir. [*]

*Oleh: Nurhidayat (Dai Ambasador Dompet Dhuafa dan Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) 

Tags
SHARE