SHARE

Menteri ESDM, Arifin Tasrif (istimewa)

Strategi preventif dilakukan dengan mengawasi rantai kegiatan pengolahan pertambangan mulai dari izin, produksi, hingga distribusi untuk meminimalisir praktik KKN, pungutan liar, dan aksi premanisme.

Polri juga melakukan kegiatan operasi dan patroli di lokasi kegiatan pertambangan hingga memasang larangan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi kegiatan penambangan ilegal.

Selanjutnya, strategi represif dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian konflik dengan mendahulukan pendekatan kearifan lokal. Penegakan hukum sebagai upaya terakhir terhadap pelaku yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, dampak lingkungan, dan kerugian terhadap kekayaan negara.

Polri akan menindak tegas oknum aparat penegak hukum maupun oknum birokrat yang terlibat melindungi para pelaku PETI.

Sebagai negara dengan kekayaan alam yang berlimpah terutama mineral, Indonesia memiliki tujuh komoditas pertambangan utama, yaitu timah dengan cadangan 1,2 miliar ton status produsen nomor dua dunia, emas dengan cadangan 11,4 miliar ton status produsen nomor tujuh dunia, dan bauksit dengan cadangan 3,8 miliar ton status produsen nomor enam dunia.

Selanjutnya ada komoditas batu bara dengan cadangan 37,6 miliar ton status produsen nomor empat dunia, pasir batu sebanyak 487 juta ton, mangan dengan cadangan 146 juta ton status produsen nomor enam dunia, dan nikel dengan cadangan 3,5 miliar ton status produsen terbesar dunia.

Halaman :