SHARE

Prof Masri Mansoer (Kanan) dan Prof Andi Faisal (Kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, Selasa (6/4)

CARAPANDANG.COM -  Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa dua mantan Wakil Rektor UIN Jakarta yakni Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal terkait laporan dugaan tindak pidana dalam pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) yang dilaporkan Sultan Rivandi (UIN Watch) pada Selasa (6/4).

Dalam pemeriksaan kliennya, Gufroni SH MH menegaskan bahwa penyelidik meminta keterangan kedua kliennya perihal seputar dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen UIN Jakarta dalam Panitia Pembangunan gedung Asrama Mahasiswa UIN Jakarta.

Menurut Gufroni, kliennya secara komprehensif dan detail menjelaskan dimana letak dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan gedung asrama Mahasiswa UIN Jakarta.

Dia menjelaskan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut terletak pada ketiadaan secara fisik gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dibangun, padahal dana yang dicarikan dari negara dan lainnya diduga sudah milyaran.

Dan  kedua kliennya sebagai Wakil Rektor (sebelum diberhentikan) yang membidangi kerja sama lembaga dan kemahasiswaan tidak pernah tahu kegiatan pembangunan gedung Asrama mahasiswa UIN Jakarta tersebut. "Setelah diklarifikasi keberbagai pihak ternyata benar tidak pernah ada pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta," ujarnya menambahkan. 

Sebagai kuasa hukum, Gufroni berharap Polres Tangsel tegak lurus mengungkap kasus ini dan segera menuntaskan siapa saja yang terlibat termasuk aktor intelektual dibalik pengadaan gedung asrama mahasiswa UIN Jakarta yang ternyata diduga fiktif.
 

Tags
SHARE