SHARE

istimewa

Kalau semua usaha-usaha tambang bisa memberikan kontribusi sebesar itu, ya APBN kita makin sehat,"  ujar Presiden.

Proses gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia terkait larangan ekspor produk bijih nikel masuk dalam nomor gugatan DS592 di WTO. Terakhir kali perwakilan pemerintah Indonesia menghadiri sidang secara virtual di depan panel WTO yang dipimpin Leora Bloomberg di Jenewa, Swiss, pada 18 November 2021.

Kala itu delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya organisasi itu pada 1995.

Sementara Uni Eropa berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.
 

Halaman :