SHARE

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa delay system ini akan dilakukan pada rest area KM 43 tol Jakarta-Merak.

CARAPANDANG - Polri akan melakukan delay system bagi pemudik yang mengarah ke Pelabuhan Merak, Banten.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa delay system ini akan dilakukan pada rest area KM 43 tol Jakarta-Merak.

“Untuk arah merak, kita akan berlakukan delay system di rest area 43,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Selain rest area KM 43, Korlantas juga akan melakukan sistem serupa di rest area KM 68. Pemberlakuan sistem ini, kata Aan, bertujuan untuk mengatur volume kendaraan yang akan mengarah ke dermaga Merak dan ke Bandara Soetta.

Sebelumnya, Polri akan melakukan skema buka tutup rest area guna meminimalisir kepadatan dan membuat pemudik merasa lebih nyaman untuk istirahat.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan bahwa buka tutup rest area akan dilakukan secara situasional, termasuk pembatasan waktu istirahat selama 30 menit.

Pembatasan ini dilakukan setelah evaluasi arus mudik tahun lalu yakni terjadi penumpukan.

"Kita kasih batas waktu minimal 30 menit [untuk istirahat] dan akan ada petugas yang terus bersiaga di rest area," kata Ery dikutip, Selasa (11/4/2023).

Dalam situasi tertentu, seperti rest area penuh, maka akan dilakukan penutupan sementara.

Ery menyebut bahwa skema buka tutup rest area ini merupakan hasil survei bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.



Tags
SHARE