SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.

"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kemenag atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor umroh," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui keterangan pers nya, Minggu (5/3/2023).

Silmy menegaskan, paspor adalah hak dari setiap warga negara, dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.

"Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah," urainya.

Menurut Silmy, syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.
 

Halaman :
Tags
SHARE