SHARE
1 / 3
2 / 3
3 / 3

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Setelah dua tahun tertunda, pemindahan makam Jaksa Agung RI pertama Raden Gatot Taroenamihardja dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa milik Korps Adhyaksa di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terealisasi juga.

Pemindahan makam dilangsungkan dengan upacara resmi yang dihadiri oleh insan Adhyaksa, serta jajaran pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, yang juga Wakil Jaksa Agung RI.

Prosesi pemindahan makam diawali dengan penggalian makam, lalu memindahkan jenazah ke peti dan dipersiapkan untuk dibawa menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memimpin upacara pemindahan makam, yang tentunya atas persetujuan ahli waris dan Jaksa Agung selaku Pelindung PJI.

Bagi insan Adhyaksa, Raden Gatot Taroenamihardja dikenang selain sebagai jaksa agung pertama dan juga kelima RI, juga merupakan ikon ketegasan seorang jaksa.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.

Raden Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung RI pertama telah melihatkan wajah penegakan hukum yang tegas kepada penerusnya.

Meskipun memegang jabatan singkat sebagai Jaksa Agung RI pertama pada 12 Agustus 1945 sampai dengan 22 Oktober 1945, Raden Gatot Taroenamihardja kembali dipercaya sebagai Jaksa Agung RI yang kelima tahun 1959.

Semasa hidupnya Raden Gatot Taroenamihardja menangani berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi.

"Semasa hidupnya, beliau telah mengemban amanah dan mendedikasikan segenap kemampuan terbaiknya untuk membuat fondasi institusi Kejaksaan dalam menyelenggaranya penegakan hukum yang baik. Sebuah kontribusi positif yang manfaat besarnya kita rasakan nyata sekarang ini," kata Setia Untung.

Halaman :