SHARE

Menko Polhukam Mahfud MD

CARAPANDANG.COM - Hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final. Keberadaan Papua menjadi bagian Indonesia tidak bisa diganggu gugat.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukm) Mahfud MD dalam keterangan video, dikutip Rabu (31/3). 

Mahmud menyampaikan hal tersebut menangggapi saran yang disampaikan Organisasi Papua Merdeka dan organisasi saparatis yang lain yang menyatakan Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri.

Untuk itu, pemerintah dengan segala daya dan upaya menjaga Papua, baik melalui pendekatan ekonomi, sosial, hingga politik.

Dia mengatakan sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tahun 1969 masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tak lagi dipersoalkan. Pasalnya dari Pepera tersebut PBB telah menyatakan Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.

"Majelis Umum PBB waktu itu menyatakan hasil Pepera di bulan Agustus 1969, dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia," ucapnya.

Dan pada saat ini juga soal kemerdekaan Papua juga sangat jarang dibahas di Dunia Internasional. Sebab, wilayah Papua tidak masuk ke dalam daftar komite 24 PBB. Komite 24 itu merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri.

"Sekarang ini, di dunia internasional, isu Papua merdeka sudah tidak banyak, di forum-forum internasional sejak beberapa tahun tidak diagendakan lagi untuk dibicarakan mengenai kemerdekaan Papua. Karena dia tidak masuk di dalam Daftar Komite 24,"  katanya. 

Tags
SHARE