SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI menuding telah terjadi pelanggaran HAM berat. 

Menanggapi tuduhan tersebut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tuduhan tidak hanya berdasarkan oleh kayakinan, tapi harus didukung dengan bukti kuat. 

Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua dan Marwan Batubara.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," jelasnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/3).

Dia mengatakan, keyakinan TP3 enam laskar FPI berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang  sudah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan. Berdasarkan temuan tersebut mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa.  Menurut Mahfud, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.

Mantan Ketua MK ini menjelaskan pelanggaran HAM berat  memiliki tiga syarat. Pertama dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. "Targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,"imbuhnya. 

Syarat kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas. "Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," jelasnya.

Mahfud mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. "Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silahkan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya," ungkap Mahfud.

Presiden Jokowi, menurut Mahfud, sama sekali tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM. "Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silahkan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi," kata Mahfud.

Sekadar informasi, pada 8 Januari 2021 lalu Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Tags
SHARE