CARAPANDANG.COM -Â Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengubah fungsi dan tugas 1.062 Kepolisian Sektor atau Polsek.
Sebelumnya 1.062 polsek itu boleh menangani perkara pidana, kini sudah tidak bisa lagi.
Dalam surat Keputusan Kapolri bernomor Kep/3/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, tugas dan fungsi 1.062 Polsek kini hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan surat keputusan Kapolri tersebut.
Menurutnya, seluruh perkara tindak pidana dapat langsung ditangani Polres di seluruh Indonesia.
"Iya benar," tuturnya, Rabu (31/3).
 Adapun, perincian polsek yang difokuskan menjalankan fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu adalah sebagai berikut:
Sebelumnya 1.062 polsek itu boleh menangani perkara pidana, kini sudah tidak bisa lagi.
Dalam surat Keputusan Kapolri bernomor Kep/3/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, tugas dan fungsi 1.062 Polsek kini hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan surat keputusan Kapolri tersebut.
Menurutnya, seluruh perkara tindak pidana dapat langsung ditangani Polres di seluruh Indonesia.
"Iya benar," tuturnya, Rabu (31/3).
 Adapun, perincian polsek yang difokuskan menjalankan fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu adalah sebagai berikut:
- Aceh: 80 Polsek
- Sumatera Utara: 19 Polsek
- Sumatera Barat: 22 Polsek
- Riau: 20 Polsek
- Jambi: 15 Polsek
- Sumatera Selatan: 22 Polsek
- Bengkulu: 15 Polsek
- Lampung: 16 Polsek
- Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
- Kepulauan Riau: 9 Polsek
- Jawa Barat: 81 Polsek
- Jawa Tengah: 129 Polsek
- DI Yogyakarta: 4 Polsek
- Jawa Timur: 209 Polsek
- Banten: 8 Polsek
- Bali: 1 Polsek
- Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
- Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
- Kalimantan Barat: 27 Polsek
- Kalimantan Selatan: 59 Polsek
- Kalimantan Tengah: 16 Polsek
- Kalimantan Timur: 5 Polsek
- Kalimantan Utara: 10 Polsek
- Sulawesi Utara: 26 Polsek
- Sulawesi Tengah: 20 Polsek
- Sulawesi Selatan: 14 Polsek
- Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
- Gorontalo: 14 Polsek
- Sulawesi Barat: 33 Polsek
- Maluku: 17 Polsek
- Maluku Utara: 10 Polsek
- Papua: 80 Polsek
- Papua Barat: 12 Polsek
Â