SHARE

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Razilu memberikan paparan peluncuran tiga fitur kekayaan intelektual baru, di Jakarta, Senin, (28/11/2022).

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan tiga fitur baru untuk mempermudah layanan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

"Fitur ini akan mempermudah masyarakat melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dari tiga fitur yang diluncurkan terdapat dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.

"POP Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi 10 menit," kata dia.

Fitur tersebut adalah jawaban bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antarkedua belah pihak.

Perjanjian lisensi perlu dicatatkan agar usaha bisa berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. Sebab, lisensi diberikan agar manfaat ekonomi dapat dinikmati dari penggunaan kekayaan intelektual dalam jangka waktu dan kondisi tertentu.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Kemudian, POP Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit.

Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Publikasi paten ini akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

"Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah diberikan maupun permohonan paten yang belum diberikan," ujarnya pula.

Selain tiga aplikasi itu, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi tersebut adalah upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman," ujar dia lagi.

Aplikasi PDLM dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Nantinya, LMKN dapat mengelola royalti berdasarkan data yang terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN.



Tags
SHARE