SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) sangat menyayangkan rencana pemerintah yang akan mengimpor beras dan garam. Rencana tersebut harus dihentikan karena bisa memiskinkan dan tidak berpihak kepada petani.

Sekjen DPN ISRI, Cahyo Gani Saputro mengatakan rencana impor beras sekitar 1 juta ton pada kwartal 1 tahun 2021 tidak sesuai dengan ketersediaan beras dari pada semester 1 tahun 2021 sebesar 24,9 juta ton dengan kebutuhan 12,3 juta ton, mengingat pada bulan Maret-April ini petani akan panen raya. Menurutnya ini sangat melukai dan merugikan petani secara nasional. 

Selain itu terkait produksi garam dalam negeri, untuk garam industri dari tahun ke tahun mengamani problematika yang sama. Seharusnya pemerintah melakukan terobosan dalam bidang teknologi dalam mengatasi garam industri sehingga garam-garam produksi nasional masuk kualifikasi.

Cahyo mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan dan memiliki garis pantai yang panjang namun terus impor garam. Kondisi ini menurutnya sangat ironis. "Tahun 2021 tercatat kuota impor garam sebanyak 3 juta ton lebih tinggi dibanding 2020 sebanyak 2,9 juta ton, dengan produksi garam dalam negeri sekitar 2,1 juta ton pada 2021 dan kebutuhan garam nasional tahun ini sebanyak 4,6 juta ton," ujarnya menambahkan. 

Lebih lanjut dia menuturkan untuk garam rumah tangga menurutnya tidak ada persoalan tinggal bagaimana peningkatan produksi baik melalui petani petambak garam dan industri garam nasional. Dia mengatakan, yang perlu menjadi perhatian dan keseriusan adalah produksi untuk garam industri bagaimana pemerintah membuat terobosan dan legacy agar garam produksi nasional ini masuk kualifikasi untuk garam industri sehingga persoalan impor garam bisa segera dihentikan. 

Menurutnya problematika pertanian nasional adalah nilai ekonomi. Pasalnya di Pulau Jawa jumlah menanam oleh petani mengalami penurunan yang diakibatkan oleh sempitnya kepemilikan lahan dan waris mewaris, serta alih fungsi lahan pertanian dan keseriusan dinas-dinas pertanian dalam memverifikasi klasifikasi LP2B dan penerapannya pada penataan ruang.

Untuk itu,  potensi pertanian di luar jawa harus ditingkatkan dengan pencetakan sawah-sawah baru yang jelas datanya dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan land reform sehingga CPCL pada lahan-lahan yang masih luas paling tidak satu rumah tangga tani menggarap minimal 1-2 hektar agar masih memiliki nilai ekonomi dalam produksi padi.

"Namun sebagai catatan pada wilayah-wilayah hulu atau pegunungan baik kawasan hutan dan luar kawasan hutan yaitu pada kawasan hutan pentingnya reboisasi pada lahan-lahan gundul yang tegakan mulai berkurang serta di luar kawasan perlunya penghijaun dengan jenis tanaman-tanaman yang kuat akarnya," jelasnya. 

Cahyo melanjutkan, program-program perhutanan sosial harus memberikan edukasi pada rakyat agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru pada wilayah tengah ataupun hilir .

"Pentingnya program secara holistik dilakukan khusunya penguatan pada penataan ruang untuk itulah Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksaannya ini di uji secara praksis dalam pembangunan sekaligus ekologis,"ujarnya yang juga praktisi hukum ini.

Tags
SHARE