SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Sosok Imam besar Front Pembela Islam ( FPI)  Habib Rizieq Shihab dan organsasi yang dipimpinya FPI selalu panas untuk di perbincangkan, seolah-olah semua lensa menuju padanya. Namun sejak 30 Desember 2020 terpaksa dibubarkan, pertanyaannya dibubarkan bukan melalui pengadilan tetapi melalui pemerintah atas dasar pengaturan pemerintah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan.

Menurut Pasal 59 UU Ormas, saksi hukum itu berlaku pada sebuah Ormas bila ormas itu membuat kerusuhan, melanggar ketertiban, menganggu ketentraman merusak fasilitas umum dan merusak sosial, maka penegak hak penegak hukum boleh dibubarkan. Memang fakta FPI pernah melakukan pembubaran diskotik diskotik, perjudian itu jelas kemungkaran. “Masalahnya selama ini hukum tidak  ditegakkan secara konsisten saja, jadi bahan bermain politik” ujar Bivitri susanti pakar hukum negara.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan organisasi FPI dan segala aktivitas yang berhubungan  FPI mula dari spanduk, poster logo dan lain lain. Keputusan ini disampaikan oleh Menko Polhukam  Mahfud MD  pembubaran FPI  sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelum organisasi FPI dibubarkan ada permainan "licik" politik yang bisa kita reka demi  menumbangkan Habib Rizieq,  organisasi dan pendukung nya yang sejalan, walaupun harus menghalal segala cara. Mulai dari kedatangan Habib Rizieq sebagian pada ribut, ketika beliau menjauh untuk menhindari pepercahan mereka bilang sang Habib pengecut ketika beliau mendekat dan merapat mereka bilang sumber perpecahan.

Setelah 3.5 tahun di Mekkah beliau pun kembali ke Indonesia dengan disambut oleh ribuan manusia yang merindukan kehadirannya. Kedatangan Habib menciptakan lautan manusia di sejumlah tempat, atas dasar ini HRS terkena sanksi melanggar protokol dan  dikenai denda 50  juta dan sangksi pidana.

Pakar hukum tata negara, Rafly Harun  langsung merespon kabar tersebut. Pejabat yang lalai terhadap kerumunan juga harus dipidana. “kalau di ilmu hukum itu ada yang namanya sense of justice atau rasa keadilan, kalau kita terapkan pada kasus Habib Riziq ini ada yang namanya kejahatan dan pelanggaran” ujarnya.

Hukum pidana  di Indonesia hanya menanggani kasus berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, korupsi dan lain lain. Nyata nya HRS dijebloskan penjara, ancaman 6 tahun penjara. Sedangakan kerumunan Pilkada terkesan dibiarkan.

Sebelum HRS masuk sel penjara beliau rela ditahan pihak kepolisian dalam kasus apapun termasuk kasus kerumunan, namun  syaratnya satu “Asalkan keadilan dan tegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh kasus  enam laskar FPI yang dibunuh secara keji “ ujar Aziz (25/12/2020). Artinya HRS lapang dada dan patuh terhadap hukum negara walaupun harus bayar denda dan masuk Bui. Minta beliau tegakkan keadilan kupas tuntas atas pembunuhan 6 laskar.

Hingga mendapatkan respon komentar pedas dari berbagai tokoh karena sikap polisi telah menghabisi 6 nyawa melayang dil uar kebijakan hukum, hal ini sangat tidak dibenarkan. Prof Din Syamsudin menggakatan ”Perisitiwa penembakan terhadap laskar Front Pembela islam ( FPI ) merupakan suatu kezaliman yang besar dan nyata”. Serta Mantan (MK) Hamdan Zoelva berkomentar; “Atas Nama Hukum, Nyawa manusia  dihabisi dengan mudah, yang beda di tangkap”.

Dosen kepolisian juga angkat bicara soal pembunuhan ini,“Polisi itu dilatih untuk menembak kaki bukan kepala atau jantung, agar penjahat bisa dibawah ke pengadilan bukan ke kuburan. Kalau tentara baru nembak kepala dan jantung”  ujar Dr.Mulyadi Masalah beda argument siapakah sejatinya yang bersalah pihak Polisi atau FPI. Kedua- duanya memiliki data dan bukti masing masing. penulis tidak memihak sebelah dari keduanya, cukuplah tuhan yang tidak pernah tidur yang lebih tau akan kasus ini, entah itu direkayasa atau di manupulasi hingga tertutupi kebohongannya.

Kesimpulannya pemerintah habis tenaga untuk mengurusi Habib Rizieq dan FPI di tenggah keterpurukan negeri ini yang dimana Indonesia sudah danger ( Darurat ) akan wabah Covid-19  yang tak kunjung pulih seperti sedia kala, ekonominya merosot dan pendidikan juga belum ada harapan seperti kembali semula. Semoga pemerintah cepat sadar akan kondisi ini, dan tidak hanya fokus menahan ruang gerak Habib Rizieq yang bukan siapa siapa, pejabat juga tidak, perusak NKRI juga tidak.

Saran penulis, perlunya kita duduk bersama saling merangkul membangun negeri. Soal kebencian terhadap Habib Rizieq Shihab segera sudahi, sebagaimana yang pernah disampaikan  Babe Haikal Hassan Sekjen HRS sudah lama pesan sejak 2017  ia sampaikan kepada Presiden Jokowi, HRS ingin mengajak dialog namun selalu ada hambatan. Kita negara demokrasi sangat menghargai pendapat, mari kita bermusyarah hingga mufakat. [**] 

**Oleh:  Dzikru Izzudin
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Malang  (UMM)


Tags
SHARE