SHARE

Ketua Umum Partai Demokrat AHY

CARAPANDANG.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan mengesahkan KLB dan susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. 

Dalam memutuskan, Kemenkumham akan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Maka jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, maka permohonan mererka akan ditolak. Dan tidak akan  diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Dia memiliki keyakinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan memutuskan permasalahan ini dengan objektif dan adil. Partai Demokrat yang sah ditegaskannya adalah yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan hasil Kongres V 2020.

"AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Diketahui, Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyerahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahannya berkas dan dokumen dilakukan pada Senin (15/3).

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta, Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Pihaknya, disebut Yasonna sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada pihak Moeldoko untuk melengkapi berkas lainnya. 

Tags
SHARE