SHARE

Endah Ayu Utami, Guru SMKN 1 Cilacap, Jawa Tengah. 

CARAPANDANG.COM - Ujian Nasional (UN) merupakan tahapan yang harus dilalui peserta didik untuk dinyatakan lulus dari  jenjang pendidikan yang ditempuh. Sebagai salah satu tahapan, maka semua menganggap UN harus dipersiapkan dengan sebaik baiknya. Tidak dipungkiri UN menjadi salah satu momok yang menakutkan bagi sebagian peserta didik. Persiapan UN bahkan sudah dilakukan jauh-jauh hari sejak mereka di tingkat akhir melalui l tes, tambahan jam pelajaran,  tryout, latihan, ikut bimbingan belajar, dan lain-lain. Semuanya bermuara agar hasil UN memuaskan.

Namun, dengan adanya wabah virus Corona yang pertama muncul di Wuhan,  China pada akhir 2019, dan dinyatakan WHO sebagai pandemi yang berbahaya, pelaksanaan UN  menjadi sebuah dilema yang harus diambil keputusannya. Sebab jika tetap dilaksanakan  diyakini akan banyak korban dari dunia pendidikan, namun kalau  tidak dilaksanakan maka perlu ada solusi untuk mengganti nilai hasil UN.

UN secara tidak langsung  akan menjadi titik berkumpulnya peserta didik, proktor, pengawas, teknisi serta  pihak yang terlibat di dalamnya.  Ketika UN dilaksanakan, otomatis akan muncul kontak fisik dengan bertemunya peserta didik dalam satu ruang  ujian, memakai mouse  bersama, menggunakan komputer yang sama, memakai bolpoint  untuk tanda tangan bergantian, menandatangani daftar hadir yang sama, dan sulitnya menjaga jarak dalam satu ruang yang sama. Jelas ini akan sangat menyulitkan realisasi dari pysichal  distancing.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Maret 2020 mengumumkan bahwa di Indonesia ada 2 pasien positif virus corona.  Pemerintah langsung menghimbau warganya untuk waspada akan penularan virus tersebut. Sebagai pandemi penyebarannya massif, bahkan sampai sekarang jumlah korban setiap hari terus bertambah, baik terkena virus, meningggal maupun yang sembuh.

Menyikapi perkembangan penyebaran virus corona atau  Covid-19 yang kian  masif, maka Badan Standar Nasional Pendidikan mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar UN dibatalkan. Kemudian Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menghapus pelaksanaan UN mulai tingkat SD, SLTP, SLTA dan atau yang sederajat.

Keputusan menghapus UN pada Tahun 2020 dirasa sangat tepat melihat situasi dan kondisi di Indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka menjaga generasi emas Indonesia agar tetap sehat dan tidak terkena virus corona. UN hanya sebagai alat ukur memetakan kualitas pendidikan di Indonesia dan tidak menjadi syarat  kelulusan. Syarat kelulusan bagi peserta didik adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan memiliki nilai di semester ganjil dan genap, memiliki nilai sikap/ perilaku baik, dan mengikuti ujian yang  diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah sekolah dalam bentuk Ujian Sekolah.

Ujian Nasional jika tetap dilaksanakan hakekatnya tidak terlalu berpengaruh karena selain tidak menjadi penentu kelulusan juga tidak menjadi dasar untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.  Lebih ditakutkan lagi bila UN tetap dilaksanakan pada masa pandemi justru akan memassifkan virus corona karena virus ini berpindah seiring dengan mobilitas manusia, oleh karena itu  pyshical distancing, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, jaga imun serta dan stay at home adalah cara terbaik untuk memutus rantai penyebarannya.

Penghapusan UN pada hakekatnya mengurangi penyebaran yang lebih besar, terutama melalui pengumpulan siswa di sekolah. Tak sekedar bagi peserta didik, pada gilirannya juga membahayakan keluarga, saudara serta lingkungan peserta didik tersebut.  Selain itu dalam keadaan seperti ini salah satu cara mencegah virus corona masuk adalah dengan menjaga imun tubuh masing masing. Dengan asumsi apabila peserta didik tidak tertekan dengan UN dan beban belajar tidak menakutkan, paling tidak diharapkan imun tubuh akan kuat, stressing  tidak muncul sehingga dapat menghambat laju penyebaran virus corona.

Kemudian muncul pertanyaan lalu bagaimana cara untuk meluluskan peserta didik jika tidak ada UN? Maka kemudian Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020 yang memberikan penjelasan bagi sekolah yang  telah melaksanakan ujian sekolah sebelum keluarnya surat edaran tersebut, dapat menggunakana nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik.

Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat melaksanakan ujian sekolah dengan tidak melakukan pengumpulan massa, dilaksanakan secara online, peserta didik tetap stay at home, dan tetap mengikuti protokol kesehatan hal ini sebagaimana di jelaskan oleh Mendikbud mengenai mekanisme  Ujian Sekolah,  bahwa ujian atau tes yang yang  diselenggarakan  dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan,  kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio  nilai rapor  dan prestasi yang  diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Namun, akan muncul kesulitan bagi sekolah yang tidak memiliki sarana prasana dan akses internet yang mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah berbasis komputer ( USBK). Maka dalam surat edaran tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut : (1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).  Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;  (2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.  Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;  dan  (3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor,  praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Pada akhirnya kita berharap bahwa penghapusan UN ini tidak menimbulkan pro dan kontra. Karena sejatinya dalam keadaan darurat nasional covid -19 negara harus hadir sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. [*]

*Oleh:  Endah Ayu Utami

Penulis merupakan pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah. 

Tags
SHARE