SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima boks kontainer bukti atau dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait kisruh di internal partai tersebut.

AHY mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi semua data dan fakta bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," ujar AHY di Jakarta, Senin (8/3).

Lima boks kontainer tersebut berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah dewan pimpinan pusat (DPP) dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.

Dalam boks tersebut, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu. "Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020," ujar AHY.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar mengatakan lembaga tersebut akan menelaah dan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan AHY bersama pengurus Partai Demokrat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan seperti apa hasil dari pemeriksaan Kemenkumham terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh partai yang didirikan 9 September 2001 tersebut.

Tags
SHARE