SHARE

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pemberian honor kepada menteri ataupun pejabat setingkat menteri, yang menjadi narasumber dalam sebuah acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta.

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pemberian honor kepada menteri ataupun pejabat setingkat menteri, yang menjadi narasumber dalam sebuah acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini diteken pada 28 April lalu dan resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.

Pasal 1 beleid itu menyebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indesk yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan kementerian/lembaga pada 2024.

Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut.

Dalam lampiran I PMK No. 49/2023, tertulis batasan pemberian honor bagi menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Untuk pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp1,7 juta.

Berikut rincian honor menteri dan pejabat lain yang menjadi narasumber, moderator, dan pembawa acara:

Honorarium Narasumber

  1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1,7 juta
  2. Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1,4 juta
  3. Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1 juta
  4. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000
Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp700.000

Honorarium Pembawa Acara: Rp400.000