SHARE

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mendatangi Kemenkumham, Senin (8/3).

CARAPANDANG.COM -  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam suratnya dia meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," ujar AHY di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).

AHY hadir di Kemenkumham dengan didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan segenap pimpinan DPD termasuk anggota DPR RI Komisi III. Selain itu, kedatangan AHY ke Kemenkumham juga didampingi oleh 33 Ketua DPD yang mewakili seluruh ketua DPD dan para kader Partai Demokratdi wilayah Indonesia.

Dia menyampaikan mereka adalah para pemilik suara yang sah. Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret merupakan ilegal serta tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," ujar putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. 

AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ucap AHY. 

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa proses pengambilan keputusan juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

"Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," kata dia menegaskan.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut. Terakhir, KLB harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," ujar dia.

Tags
SHARE